Miliarder Gautam Adani Setuju Bayar Denda atas Kasus Penipuan di AS

by -143 Views

Miliarder India Setuju Bayar Denda Rp 316 Miliar

Miliarder India Gautam Adani dan keponakannya, Sagar Adani, telah sepakat untuk membayar denda gabungan sebesar USD 18 juta atau sekitar Rp 316,19 miliar. Denda tersebut merupakan penyelesaian dari gugatan penipuan perdata yang diajukan oleh SEC atau Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat.

Penyelesaian Gugatan Penipuan

Pada tahun 2024, Adani dituduh memberikan suap kepada pejabat India terkait proyek energi terbarukan yang signifikan. Selain itu, Adani juga diduga menyesatkan investor AS mengenai praktik anti-penyuapan ketika mencoba menggalang dana melalui penawaran obligasi.

Menurut kesepakatan, Gautam Adani akan membayar USD 6 juta, sementara Sagar Adani akan membayar USD 12 juta. Meskipun kesepakatan ini masih harus disetujui oleh pengadilan, respons pasar terhadap perkembangan ini cukup positif. Saham Adani Group naik setelah pengumuman kesepakatan tersebut.

Adani Group dan Implikasi Hukum

Adani Group merupakan salah satu konglomerat bisnis terbesar di India, dengan bisnis yang tersebar di berbagai sektor termasuk energi dan bandara. Kesepakatan yang diusulkan juga melarang Adani untuk melakukan pelanggaran hukum di masa depan yang melibatkan penipuan investor, penipuan sekuritas, dan manipulasi pasar.

Berdasarkan gugatan 2024, regulator sekuritas menuduh Adani mengumpulkan dana sebesar USD 750 juta, termasuk sekitar USD 175 juta dari investor AS, sementara Adani disebut telah menyesatkan mereka mengenai kepatuhan Adani Green Energy terhadap undang-undang anti-penyuapan.

Adani sendiri memiliki kekayaan sebesar USD 82 miliar, menjadikannya salah satu orang terkaya di dunia. Di sisi lain, Departemen Kehakiman AS sedang berusaha mencabut tuduhan penipuan kriminal terhadap Gautam Adani.

Setelah berita mengenai penyelesaian dengan SEC, saham Adani Enterprises naik 1,8% dan Adani Green menguat 0,6% setelah mengalami koreksi sebelumnya.

Source link