Perubahan Rencana Bagi Hasil Tambang Migas: Update Terbaru!

by -64 Views

Kementerian ESDM Segera Terapkan Skema Baru Bagi Hasil Tambang

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merumuskan rencana perubahan skema bagi hasil di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) untuk menyerupai skema yang digunakan dalam sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).

Proses Kajian Masih Berjalan

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengkonfirmasi bahwa kajian terkait penerapan sistem gross split maupun cost recovery di sektor tambang masih dalam tahap penyusunan di internal pemerintahan.

“Masih dalam proses, masih dalam proses,” ujar Tri saat ditemui di Kantor BP BUMN, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Walaupun rencana perubahan skema migas sudah mulai diketahui publik, pemerintah belum memberikan tenggat waktu pasti mengenai diberlakukannya regulasi baru ini. Setiap kebijakan baru membutuhkan proses evaluasi yang cermat sebelum ditandatangani oleh pihak berwenang.

Landasan Hukum Rencana Perubahan

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa kajian skema bagi hasil pertambangan merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan kepemilikan sumber daya alam oleh negara dan pemanfaatannya untuk kemakmuran rakyat.

“Pasal 33 UUD 1945 menyatakan seluruh kekayaan di dalam bumi Indonesia menjadi milik negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Oleh karena itu, aset ini adalah aset negara,” jelas Bahlil.

Perusahaan tambang hanya diberi izin untuk mengelola sumber daya alam tersebut, sehingga pemerintah sedang mencari formulasi terbaik agar pembagian manfaat antara negara dan pelaku usaha tetap seimbang.

Tanggapan Pengusaha Terhadap Rencana Perubahan

Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, menilai bahwa sektor minerba memiliki karakteristik yang berbeda dengan industri migas, sehingga penerapan skema serupa harus dikaji secara hati-hati.

Perbedaan mendasar terlihat dari sistem perizinan di sektor minerba yang lebih beragam daripada migas, dengan izin usaha pertambangan mulai dari level kecil hingga besar.

Ia juga menyoroti karakteristik komoditas minerba yang beragam dengan pola pasar yang berbeda-beda. Singgih menekankan pentingnya kepastian regulasi bagi investor baru karena Indonesia bukan pemilik sumber daya minerba terbesar di dunia.

Source link