Lindungi Diri Anda: Segera Laporkan SPT Pajak di Coretax Sebelum Terlambat!

by -99 Views

Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah kewajiban semua wajib pajak di Indonesia. Kewajiban ini terutama jika mereka sudah membayar pajak secara otomatis melalui pemotongan gaji atau pembelian barang dan jasa. Periode pelaporan SPT dimulai sejak awal Januari hingga 31 Maret 2026 bagi wajib pajak, khususnya orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan paling lambat sudah melaporkan SPT pada 30 April 2026. Pada pelaporan pajak kali ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang telat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak periode 2025. Dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026, batas akhir pelaporan SPT tahunan pajak periode 2025 tetap tertanggal 31 Maret 2026 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP55/PJ/2026. Bila penyampaian SPT dan pembayaran PPh nya melewati batas waktu itu, diberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga sampai 30 April 2026. Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur sanksi administratif dan pidana bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT dengan benar. Sanksi administratif meliputi denda bervariasi tergantung jenis SPT yang tidak dilaporkan. Sedangkan sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 39, memberikan hukuman pidana penjara dan denda bagi mereka yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan informasi yang tidak akurat atau lengkap, yang dapat merugikan pendapatan negara. Sanksinya bisa berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda maksimal 4 kali lipat jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Source link