Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat atau emiten pada 1 Januari-31 Maret 2026. Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri, menyatakan bahwa BEI menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia dengan memantau kepatuhan perusahaan terhadap kewajibannya sebagai emiten. Sanksi yang diberikan kepada emiten meliputi permintaan penjelasan, annual listing fee, laporan bulanan registrasi efek, paparan publik, laporan keuangan, dan sanksi lainnya.
Peningkatan signifikan terjadi pada sanksi kewajiban dalam kategori lain-lain, seperti pemenuhan free float, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan sukuk, serta laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan. Aulia juga mencatat kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan dan keterbukaan informasi meningkat hingga 50 persen. Sementara itu, sanksi jenis kewajiban penyampaian dan pelaksanaan publik expose serta penyampaian laporan keuangan juga mengalami peningkatan.
Di sisi lain, terdapat penurunan pada sanksi kewajiban seperti penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek dan Permintaan Penjelasan. Data dan informasi terkait sanksi dipublikasikan secara berkala oleh BEI melalui website mereka untuk memberikan transparansi kepada investor dan mendorong perbaikan kualitas perusahaan tercatat. Publikasi ini diharapkan bisa menjadi acuan dalam pengambilan keputusan investasi dan melibatkan investor secara aktif dalam mendukung perkembangan pasar modal Indonesia.





