Purbaya: 3 Rancangan Aturan Baru untuk Peningkatan Setoran Pajak

by -50 Views

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah merancang tiga peraturan menteri keuangan yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mencapai rasio perpajakan 15% dari PDB pada 2029. Rincian ketiga rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) tersebut tertuang dalam Rencan Strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025-2029 yang mulai berlaku sejak 19 Desember 2025. Salah satu di antaranya adalah mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol yang direncanakan akan selesai pada tahun 2028. Peraturan tersebut juga mencakup implementasi pajak karbon pada 2026, serta pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri yang telah diberlakukan sejak 2025.

Kebijakan yang termasuk dalam RPMK tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil, memiliki beberapa urgensi seperti pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, dan pengenalan pajak karbon. Selain dari itu, RPMK lain yang telah disiapkan adalah tentang Peningkatan Penerimaan Pajak, yang diarahkan untuk mendukung tindakan penagihan pajak dan meningkatkan kualitas pengaduan terkait tindak pidana perpajakan yang diterima oleh DJP.

RPMK ketiga berkaitan dengan Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak yang dikhususkan untuk penataan regulasi guna optimalisasi jumlah tax intermediaries yang terdaftar, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui penyempurnaan aturan pengawasan kepatuhan. Aturan-aturan ini diharapkan dapat selesai pada tahun 2026, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.

Source link