Insanul Fahmi meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk menghentikan sementara kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa. Kuasa Hukum Insanul, Tommy Tri Yunanto, menjelaskan bahwa mereka meminta penghentian tersebut karena adanya benturan aturan hukum. Mereka berpendapat bahwa proses perdata, khususnya dalam kasus perceraian, seharusnya menjadi prioritas. Menurut Tommy, ada PERMA yang menyatakan bahwa proses keperdataan harus didahulukan sesuai aturan Kementerian Hukum.
Tommy juga menyoroti pentingnya status hukum dalam kasus perdata dan pidana yang sama. Oleh karena itu, mereka berharap agar pengadilan agama mempertimbangkan keberatan yang diajukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) klien mereka demi menjaga keadilan hukum. Mereka menekankan bahwa jika alat bukti yang disajikan sah di mata hukum, tidak boleh terjadi benturan antara kasus perdata dan pidana. Dalam hal ini, gugatan perdata seharusnya mendapat prioritas dalam penyelesaiannya.
Insanul Fahmi dan tim kuasa hukumnya berharap agar Polda Metro Jaya mempertimbangkan permintaan mereka untuk menghentikan sementara kasus dugaan perzinaan tersebut demi keadilan dan ketertiban hukum. Keterbacaan konten dihubungkan kepadatan kata kunci untuk mendorong peringkat mesin pencari yang lebih baik.





