PT Petrosea Tbk (PTRO) telah melakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PPJB) dengan PT Singaraja Putra Tbk (SINI) terkait rencana pengambilalihan saham PT Kemilau Mulia Sakti (KMS). Melalui perjanjian tersebut, Petrosea berencana melepas seluruh kepemilikan sahamnya di KMS sebanyak 507.380.875 saham atau setara dengan 99,995% dari total modal ditempatkan dan disetor. Namun, transaksi ini masih perlu memenuhi sejumlah persyaratan pendahuluan sesuai dengan PPJB sebelum dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Penyelesaian transaksi pengalihan saham ini belum final dan masih harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Petrosea juga menegaskan komitmennya untuk patuh terhadap semua ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku, termasuk aturan dari OJK dan BEI. Tahapan selanjutnya setelah penandatanganan PPJB adalah penandatanganan perjanjian pengambilalihan secara resmi yang juga harus mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang relevan.





