Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmennya dalam mendukung agenda reformasi pasar modal dengan memastikan efektivitas kebijakan dan pengembangan pasar. Kolaborasi antara BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Self Regulatory Organization (SRO) lainnya terus ditingkatkan untuk meningkatkan kualitas dan integritas pasar modal Indonesia. Upaya penguatan regulasi dan infrastruktur pasar dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan berbagai faktor termasuk sistem, proses operasional, dan koordinasi antar lembaga terkait.
Salah satu langkah reformasi yang telah diambil adalah pengumuman daftar pemegang saham di atas 1% yang dapat diakses secara publik melalui situs BEI. Langkah lain yang sedang disusun adalah produk hukum untuk pelaksanaan rencana aksi, seperti ketentuan Free Float 15%, kewajiban pendidikan berkelanjutan, dan persyaratan sertifikasi di bidang akuntansi untuk penyusun laporan keuangan. Semua ini menunjukkan komitmen untuk percepatan reformasi pasar modal.
BEI juga memperhatikan peningkatan kualitas pasar dengan menjadikan jumlah saham free float sebagai salah satu parameter yang penting. Melalui konsep perubahan Peraturan I-A, BEI akan meningkatkan minimum saham free float untuk seluruh perusahaan tercatat. Implementasi kebijakan ini akan disosialisasikan kepada perusahaan tercatat, termasuk skema pemenuhan ketentuan free float melalui divestasi, rights issue, atau aksi korporasi lainnya. BEI juga menyediakan person in charge yang siap membantu perusahaan dalam memahami dan memenuhi ketentuan tersebut. Dengan demikian, BEI terus berkomitmen untuk meningkatkan integritas dan transparansi pasar modal Indonesia.





