Hindari Konflik Tanah dengan Perbarui Data ATR/BPN

by -34 Views

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 18/2021, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak berlaku lagi setelah kawasan tersebut terdaftar. Hal ini bertujuan untuk memperbarui data dan memasukkannya ke dalam peta pendaftaran. Pemilik girik, Letter C, dan Pettok D diminta untuk mengunjungi kantor BPN guna memperbarui data kepemilikan tanah guna mencegah tumpang tindih lahan.

Kementerian ATR/BPN telah mengembangkan aplikasi SENTUH TANAHKU untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui kepemilikan dan pendaftaran bidang tanah guna menghindari konflik. Mereka juga menjamin bahwa tidak akan ada perampasan tanah oleh negara selama tanah tersebut dikuasai, terdaftar, dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

Pentingnya pendaftaran sertipikat elektronik dibahas dalam dialog antara Shinta Zahara dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian dalam Nation Hub, CNBC Indonesia pada 12 Februari 2026.

Source link