DPR Beri PR Mensos Soal Penonaktifan PBI BPJS – Langkah Kritis yang Perlu Diperhatikan

by -36 Views

Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah segera merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Revisi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terkait kesepakatan antara DPR dan pemerintah mengenai pengaktifan kembali peserta selama masa transisi tiga bulan. Menurut Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, kesepakatan tersebut perlu didukung oleh regulasi resmi agar dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan. Tanpa revisi SK, pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang telah dinonaktifkan bisa mengalami masalah administratif dan pembiayaan.

Edy menekankan pentingnya surat resmi pengaktifan kembali peserta PBI agar rumah sakit tidak mengalami kesulitan dalam proses klaim pembiayaan layanan kesehatan yang telah diberikan kepada pasien. Hal ini dianggap berpotensi merugikan fasilitas kesehatan yang tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kesepakatan antara DPR dan pemerintah mencakup seluruh peserta PBI yang dinonaktifkan, yaitu sekitar 11 juta orang, dan bukan hanya pasien dengan penyakit kronis atau katastropik.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, juga menyoroti ketidakjelasan indikator Desil 6 yang dianggap menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Batas penghasilan masyarakat yang masuk kategori tersebut menjadi perhatian karena akan berpengaruh terhadap alokasi bantuan kesehatan dari pemerintah. Charles meminta pemerintah memberikan gambaran yang jelas mengenai kriteria Desil 6 sehingga masyarakat dapat memahami posisi sosial ekonominya dan mempersiapkan diri terhadap kemungkinan perubahan status bantuan kesehatan untuk mencegah kebingungan di tengah masyarakat.

Source link