Adly Fairuz akhirnya memberikan tanggapannya terkait gugatan perdata atas dugaan penipuan dan wanprestasi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Abdul Hadi. Ditemani tim kuasa hukumnya, Adly menyampaikan bantahannya dalam sebuah konferensi pers. Mereka mempertanyakan tindakan korban yang terus memberikan sejumlah uang agar anaknya diterima di Akademi Kepolisian (Akpol) meskipun sebenarnya keduanya mengetahui bahwa Adly tidak memiliki kaitan sebagai seorang Jenderal seperti yang dinyatakan oleh Agung Wahyono.
Aga Khan, selaku kuasa hukum Adly, menegaskan bahwa penggugat sebenarnya pernah menjadi kuasa hukum Adly, sehingga dianggap sangat disayangkan adanya gugatan tersebut. Menurut Aga Khan, tuduhan bahwa Adly mengaku sebagai cucu seorang Jenderal adalah tidak benar dan merugikan. Pertanyaan mendasar diajukan mengenai alasan korban masih tetap memberikan uang meskipun mengetahui identitas sebenarnya dari Adly.





