Polda Metro Jaya belum menahan Richard Lee, tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan atas produk treatment kecantikan. Setelah menjalani proses pemeriksaan sejak Rabu (7/1/2026), kepastian ini diumumkan oleh Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak. Menurutnya, penyidik memutuskan belum menahan Richard Lee karena kondisinya kurang fit setelah proses pemeriksaan. Meskipun belum ditahan, Richard Lee tetap kooperatif dan bersedia hadir jika diminta oleh penyidik. Kita akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Richard Lee Tersangka: Polisi Ungkap Alasan Belum Ditahan





