Profesor UI Kritik Trump, Sebut AS Langgar Hukum Internasional

by -32 Views

Presiden AS Donald Trump menangkap Presiden Venezuela dan membawa mereka ke New York untuk diadili atas tuduhan peredaran narkoba dan senjata ilegal di wilayah AS telah menimbulkan kontroversi hukum internasional. Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa tindakan Trump merupakan pelanggaran hukum kebiasaan internasional, terutama serangan langsung ke Venezuela dan penangkapan Maduro.

Menurut Hikmahanto, tindakan ini melanggar Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB yang melarang ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial suatu negara. Meskipun demikian, ia menjelaskan bahwa pemerintah AS dapat menggunakan Pasal 51 Piagam PBB sebagai pembelaan, yang memberikan hak untuk membela diri dalam kasus serangan bersenjata.

Hikmahanto menyatakan bahwa AS menjalankan perang melawan narkoba demi kepentingan nasional, dan keputusan untuk menangkap Maduro diambil karena ketidak-kooperatifannya dalam memerangi narkoba. Dia juga menyoroti kasus serupa pada 1990 ketika AS menyerang Panama untuk menangkap dan mengadili Presiden Manuel Noriega.

Kini, perhatian terfokus pada apakah AS akan melaporkan tindakannya ke Dewan Keamanan PBB, serta reaksi negara-negara lain terhadap insiden ini. Hikmahanto menunjukkan bahwa negara seperti China dan Rusia kemungkinan akan mengutuk serangan AS ke Venezuela, sementara posisi Indonesia dalam konteks ini juga menjadi perhatian. Hal ini menjadi pertanyaan atas kebijakan AS yang dapat merugikan negara-negara sekutu, sehingga reaksi dan tanggapan internasional terhadap tindakan ini masih akan terus dipantau.

Source link