PT Vale Indonesia Tbk (INCO) saat ini sedang menunggu persetujuan untuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026. Operasi pertambangan sementara dihentikan di daerah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) karena persetujuan RKAB belum diterbitkan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mematuhi hukum dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
Corporate Secretary PT Vale Indonesia Tbk, Anggun Kara Nataya, mengungkapkan bahwa persetujuan RKAB tahun 2026 belum diterbitkan, sehingga perseroan tidak diperkenankan melakukan kegiatan operasional pertambangan. Meskipun demikian, perseroan yakin keterlambatan ini tidak akan mengganggu operasional secara keseluruhan dan berharap persetujuan RKAB segera diterbitkan.
Keterlambatan persetujuan RKAB menyebabkan penundaan sementara kegiatan operasional di berbagai wilayah IUPK perseroan. Meskipun begitu, kondisi ini tidak berdampak material secara langsung terhadap kondisi keuangan saat ini. PT Vale Indonesia Tbk tetap berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan usaha, keselamatan kerja, dan stabilitas operasional demi memberikan nilai tambah yang berkelanjutan bagi pemegang saham.





