Coretax: Cara Aktivasi Cepat dan Mudah Tanpa Perlu ke Kantor Pajak

by -48 Views

Antrean di kantor pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus meningkat belakangan ini, di mana wajib pajak harus mengaktivasi akun sistem Coretax sebelum 31 Desember 2025. Meskipun tidak ada batas waktu yang ditentukan untuk aktivasi, DJP menyarankan wajib pajak untuk segera mengaktivasinya menjelang masa pelaporan SPT Tahunan. Hal ini bertujuan untuk mencegah penumpukan aktivitas pada waktu yang bersamaan.

Aktivasi akun Coretax dapat dilakukan dengan mudah secara online, tanpa perlu mengunjungi kantor pajak. Wajib pajak perlu membuat akun dan mendapatkan kode otorisasi DJP sebagai alat verifikasi dan autentikasi untuk Tanda Tangan Elektronik. Langkah-langkahnya termasuk mengunjungi situs Coretax DJP, memasukkan NPWP, verifikasi identitas, dan membuat passphrase.

Selain itu, wajib pajak perlu membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebagai tanda tangan elektronik resmi yang dikeluarkan oleh DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Langkah-langkah untuk membuat KO DJP meliputi masuk ke Portal Saya, memilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik, mengisi rincian sertifikat digital, dan mengunduh bukti tanda terima.

Terakhir, wajib pajak perlu validasi Kode Otorisasi melalui Portal Saya, memastikan status VALID, dan menghasilkan dokumen penerbitan Kode Otorisasi DJP. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, wajib pajak dapat memperlancar proses perpajakan secara online tanpa harus antre di kantor pajak.

Source link