Warga Bekasi: Kipas-Kipas Duit Menembus Angka 2026

by -54 Views

Pada tahun 2026, Kota Bekasi menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia, mengungguli DKI Jakarta dan daerah industri lainnya. Menurut data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kota Bekasi mencatat upah tertinggi secara nasional sebesar Rp5.999.443 per bulan. Angka ini melampaui UMK Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang. Selain Bekasi, kawasan industri lain di Jawa Barat juga mencatat UMK tinggi, seperti Kabupaten Purwakarta, Kota Depok, dan Kota Bogor. Sementara itu, sejumlah daerah di Jawa Barat masih memiliki upah yang relatif lebih rendah, seperti Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Kuningan.

Meskipun DKI Jakarta masih menjadi wilayah dengan UMP tertinggi nasional, jika ditarik ke level kabupaten/kota, angka tersebut masih di bawah UMK Kota Bekasi. UMP terendah tercatat di Jawa Tengah, sedangkan Sulawesi Tengah mencatat lonjakan UMP paling besar. Secara nasional, pemerintah memastikan bahwa sebagian besar daerah telah menetapkan upah minimum untuk tahun depan. Proses penetapan UMP secara umum telah rampung, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi.

Source link