PT Bank Krom Indonesia Tbk (BBSI) memperhatikan evaluasi yang sedang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kemungkinan penghapusan kategori Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) I. Meskipun kebijakan tersebut masih dalam tahap pedoman dan belum diatur dalam regulasi yang mengikat, manajemen Bank Krom menegaskan dukungannya terhadap upaya untuk memperkuat struktur permodalan, mendorong konsolidasi perbankan nasional, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Pihak Bank Krom memperkirakan bahwa jika kebijakan penghapusan KBMI I resmi diterapkan oleh OJK, hal itu tidak akan langsung mengganggu operasional bank tersebut. Namun, perseroan perlu melakukan peninjauan strategis terkait pemenuhan modal inti minimum dan arah strategi bisnis. Segmen usaha, rencana bisnis, dan ekspansi akan disesuaikan sesuai dengan arah kebijakan regulator.
Dari segi keuangan, kebijakan penghapusan KBMI I berpotensi memengaruhi struktur permodalan Bank Krom. Bank tersebut menyatakan perlunya penguatan modal melalui pertumbuhan organik atau strategis alternatif lainnya. Hal ini akan berdampak pada perencanaan keuangan dan strategi pendanaan ke depan.
Manajemen Bank Krom terus melakukan evaluasi terhadap struktur modal dan kinerja operasional, termasuk optimalisasi efisiensi dan penjajakan opsi strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bank Krom juga menegaskan bahwa belum ada jadwal final terkait perubahan kategori KBMI, namun mereka berkomitmen untuk memberikan informasi lanjutan kepada OJK dan BEI jika terjadi perkembangan kebijakan atau rencana aksi korporasi yang signifikan.





