Bonnie Blue, seorang bintang konten porno asal Inggris, telah dikenai sanksi penangkalan masuk ke Indonesia selama 10 tahun oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Hal ini dikonfirmasi oleh Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, untuk mengklarifikasi klaim Bonnie Blue di media asing yang sebelumnya menyebut bahwa masa pencekalannya hanya selama enam bulan. Menurut Yuldi, sejak 12 Desember 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, telah mengusulkan pencegahan masuk terhadap Bonnie Blue ke wilayah Indonesia selama jangka waktu tersebut.
Bonnie Blue yang memiliki nama asli Tia Emma Billinger, lahir di Stepleford, Nottinghamshire, Inggris, pada 14 Mei 1999, dan dibesarkan di Derbyshire. Meskipun dulu aktif dalam dunia tari dan pernah berkompetisi, kini dia lebih dikenal sebagai kreator konten dewasa dengan nama panggung Bonnie Blue. Sebelum terjun ke dunia tersebut, Bonnie bekerja di bidang rekrutmen tenaga kerja sektor keuangan untuk National Health Service (NHS).
Nama Bonnie Blue seringkali menjadi sorotan karena klaim dan aksi kontroversialnya. Pada Januari 2025, ia menghebohkan publik setelah mengaku berhubungan intim dengan lebih dari 1.000 pria dalam waktu 12 jam. Kontroversi berlanjut ketika ia berencana membuat acara bertajuk “petting zoo” yang melibatkan ribuan pria, namun rencana tersebut dibatalkan.
Penangkalan Bonnie Blue dimulai dari keresahan masyarakat terhadap aktivitasnya bersama sejumlah warga negara asing di Bali. Mereka diamankan Polres Badung di Pererenan atas dugaan produksi konten pornografi. Meskipun ditemukan video dewasa, unsur pidana tidak terpenuhi karena konten tersebut dianggap bersifat dokumentasi pribadi. Namun mereka tetap diproses atas pelanggaran lalu lintas karena menggunakan mobil bak terbuka berlabel “Bonnie Blue’s Bangbus” untuk berkeliling Bali.
Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya memutuskan Bonnie dan rekan-rekannya bersalah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Berdasarkan imigrasi, Yuldi menjelaskan bahwa Visa on Arrival (VoA) yang digunakan telah disalahgunakan untuk aktivitas komersial yang meresahkan. Sanksi penangkalan selama 10 tahun dijatuhkan karena aktivitas tersebut dianggap merusak citra pariwisata berkualitas di Bali dan tidak menghormati adat dan budaya yang dijunjung pemerintah.





