Kebijakan pembayaran non-tunai atau QRIS di gerai roti terkenal telah menciptakan perdebatan di media sosial setelah video viral tentang penolakan uang tunai. Seorang pria menyuarakan protes terhadap kebijakan tersebut karena kesulitan bagi pelanggan lanjut usia yang tidak terbiasa dengan sistem pembayaran digital. Namun, sebenarnya, penggunaan uang tunai sebagai alat pembayaran masih sah secara hukum, dan transaksi non-tunai seharusnya bersifat opsional, bukan kewajiban.
Pelaku usaha atau merchant tidak boleh menolak uang tunai sebagai pembayaran, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Penolakan terhadap uang rupiah hanya dapat dibenarkan jika terdapat keraguan mengenai keaslian fisik uang tersebut. Bank Indonesia juga menegaskan bahwa rupiah adalah alat pembayaran sah di Indonesia, dan setiap transaksi keuangan di wilayah Indonesia wajib menggunakan Rupiah.
Meskipun QRIS dan pembayaran non-tunai dirancang untuk memberikan opsi transaksi yang lebih efisien, penggunaan uang tunai tidak boleh diabaikan. Pembayaran non-tunai seharusnya memfasilitasi kehidupan masyarakat tanpa mengesampingkan penggunaan uang tunai. Kedua sistem pembayaran seharusnya saling melengkapi, bukan saling menggantikan. Selain itu, setiap pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi merchant dan pelanggan untuk memahami kewajiban dan hak terkait pembayaran dengan uang tunai dan non-tunai.




