PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) telah mengumumkan tentang transaksi material yang melibatkan perpanjangan fasilitas pinjaman sebesar Rp 2,5 triliun. Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 22 Desember 2025, transaksi ini dilakukan melalui penandatanganan surat perubahan atas Perjanjian Fasilitas yang sebelumnya telah disepakati pada 23 Desember 2024.
Transaksi ini melibatkan beberapa pihak, yaitu PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), PT Solusi Tunas Pratama Tbk, dan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) sebagai pihak peminjam, dengan MUFG Bank Ltd Cabang Jakarta sebagai pemberi pinjaman. Nilai fasilitas pinjaman mencapai Rp 2,5 triliun, dengan perpanjangan jangka waktu hingga 31 Desember 2026.
Perpanjangan fasilitas ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi para peminjam dalam mendukung kegiatan usaha mereka. Transaksi ini dijelaskan sebagai transaksi afiliasi, karena Protelindo merupakan pemegang saham pengendali Perseroan secara langsung dan tidak langsung sebesar 97,33%, sementara Iforte dan IBST merupakan entitas anak dalam grup Protelindo. MUFG Bank, sebagai pemberi pinjaman, tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini tidak mengakibatkan benturan kepentingan dan tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, dan kelangsungan usaha Perseroan. Meski demikian, transaksi ini dianggap sebagai transaksi material yang memenuhi kriteria karena nilainya melebihi 20% namun tidak melampaui 50% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2024. Transaksi ini juga termasuk dalam kategori transaksi material yang dikecualikan dari kewajiban persetujuan RUPS sesuai dengan aturan yang berlaku.





