Peningkatan Nilai Transaksi Saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Setelah Penerapan Kebijakan Non-Cancellation Period
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat peningkatan nilai transaksi saham di sesi pra-pembukaan (pre-opening) setelah penerapan kebijakan Non-Cancellation Period. Kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga dan mendorong aktivitas transaksi yang lebih sehat di awal perdagangan. Non-Cancellation Period adalah periode di sesi pre-opening dan pre-closing di mana pesanan yang masuk tidak bisa diubah atau dibatalkan. Meski demikian, pelaku pasar tetap dapat memasukkan pesanan jual atau beli baru selama periode tersebut.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah meningkatkan aktivitas transaksi di sesi pre-opening. Pada hari pertama penerapan, nilai transaksi pre-opening mencapai Rp 450 miliar dengan frekuensi sekitar 67 ribu transaksi. Angka ini menunjukkan kenaikan value sebesar 35 persen dan peningkatan frekuensi 48 persen dibandingkan dengan pekan sebelumnya.
BEI menilai kebijakan Non-Cancellation Period juga membantu memperbaiki kualitas pasar dengan membatasi manipulasi harga saham yang sering terjadi di sesi pre-opening. Meskipun ada peningkatan nilai transaksi, BEI tetap akan memantau efektivitas kebijakan dan respons investor ke depan. Respons investor terhadap penerapan Non-Cancellation Period dinilai cukup positif oleh pihak BEI.





