Insentif Pajak untuk Merger-Restrukturisasi 1.000 BUMN – Purbaya

by -73 Views

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan melakukan restrukturisasi 1.000 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan dipangkas menjadi sekitar 200 perusahaan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Untuk memfasilitasi langkah korporasi BUMN tersebut, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan membahas keringanan pajak bagi BUMN. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan perlunya regulasi terbaru dalam mengatur perpajakan untuk proses merger dan akuisisi.

Menurut Airlangga, restrukturisasi tersebut membutuhkan regulasi penyesuaian dari Peraturan Menteri Keuangan terkait perpajakan, tidak hanya untuk Pertamina tetapi juga untuk kelancaran proses merger dan akuisisi. PMK diharapkan selesai pada Desember 2025, yang secara optimis diungkapkan oleh Airlangga. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga menjelaskan bahwa insentif akan diberikan selama 3-4 tahun mendatang tanpa mengurangi pembayaran pajak dari aksi korporasi.

Meskipun demikian, Bimo menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menyatakan persetujuannya terhadap pemberian keringanan pajak untuk BUMN yang melakukan aksi korporasi, dengan memungkinkan penerapan restrukturisasi dan konsolidasi untuk mendapatkan keringanan pajak. Purbaya menekankan pentingnya penerapan aturan sesuai dan adil dalam pemberian keringanan pajak untuk aksi korporasi BUMN.

Source link