Pemerintah Didorong Tetapkan Darurat Nasional, Ahli Beri Peringatan

by -271 Views

Polemik seputar penetapan banjir dan tanah longsor di tiga provinsi Pulau Sumatera sebagai bencana nasional semakin menjadi perhatian berbagai kalangan.

Beberapa pejabat legislatif, seperti anggota DPD dan DPR, menyerukan agar penetapan status bencana nasional harus segera dilakukan oleh Presiden. Namun, suara lain justru meminta pemerintah melakukan kajian matang agar langkah yang diambil tidak terburu-buru.

Perbedaan pandangan ini pun bermuara pada pertanyaan tentang efektifitas penanganan bencana. Status bencana nasional diyakini akan mampu mempercepat dan memperluas upaya penanganan di daerah-daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Di satu sisi, kehati-hatian tetap menjadi pertimbangan utama, sebab proses penetapan status bencana telah diatur dalam sistem yang berjenjang.

Menurut Prof Djati Mardiatno dari UGM, penyampaian status bencana memerlukan sejumlah prosedur mulai dari aspek teknis, koordinasi kelembagaan, hingga kapasitas pemerintahan daerah. Dalam konferensi resmi UGM, ia menggarisbawahi bahwa penanganan bencana idealnya dimulai dari daerah sebelum ditingkatkan ke skala nasional.

Prof Djati menambahkan, penarikan seluruh kewenangan ke pemerintah pusat tanpa proses berjenjang justru bisa melemahkan peran pemerintah daerah yang masih mampu bekerja secara efektif. Baginya, pemerintah daerah adalah ujung tombak pertama yang menghadapi situasi di lapangan.

Tata kelola kebencanaan di Indonesia memang sudah mengatur agar setiap peningkatan status dilakukan bertahap, mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional, berdasarkan kapasitas penanganan daerah.

Ia juga menegaskan jika status nasional langsung diambil tanpa pertimbangan, daerah tidak akan optimal dalam mengambil tindakan. Fokus utama tetap pada kinerja tim di lapangan yang bisa bekerja lebih lugas tanpa intervensi terburu-buru dari pusat.

Terkait dengan aspek pendanaan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa status kebencanaan tidak menentukan dapat atau tidaknya dana dikucurkan oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, melalui mekanisme Dana Siap Pakai (DSP) di APBN yang diatur dalam Undang-undang Penanggulangan Bencana No. 24/2007, dana untuk penanggulangan bencana sudah dapat digunakan setiap saat terjadi bencana, tanpa menunggu penetapan status bencana nasional.

Pada Pasal 62 UU No.24/2007 pun disebutkan secara jelas mengenai fungsi dan mekanisme penggunaan Dana Siap Pakai oleh BNPB, dengan kemudahan pencairan sebagaimana diatur dalam PP No. 21/2008.

Hingga beberapa hari terakhir, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa dana yang sudah digelontorkan untuk bencana di Pulau Sumatera telah mencapai sekitar 500 miliar rupiah dan masih terus dapat ditambah bila dibutuhkan.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator PMK Pratikno menyampaikan bahwa Presiden telah memberikan instruksi agar penanganan bencana ini menjadi prioritas nasional, termasuk penjaminan penuh dari segi dana maupun kebutuhan logistik untuk masyarakat terdampak.

Selain aspek teknis dan pendanaan, perlu dicermati pula aspek keamanan dalam penentuan status bencana. Jika status bencana nasional disematkan, ada kemungkinan masuknya bantuan asing yang potensial menimbulkan risiko intervensi non-humanitarian, seperti yang pernah terjadi di beberapa wilayah lain.

Referensi dari Julian Junk dalam jurnal Global Society menyoroti kompleksitas soal intervensi asing dalam penanganan bencana, sementara pengalaman Myanmar dengan ASEAN menjadi pelajaran bahwa bantuan asing tetap bisa menimbulkan sensitivitas politik.

Alpaslan Ozerdem bahkan menyinggung konsep Responsibility to Protect sebagai dalih bagi intervensi asing dalam penanganan krisis bencana pada konflik atau negara yang dinilai lemah.

Mensesneg Prasetyo Hadi telah menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan membuka akses bagi bantuan asing, sembari menyampaikan terima kasih atas segala perhatian dari negara sahabat. Pemerintah tetap fokus memperkuat koordinasi nasional bersama TNI, Polri, dan masyarakat melalui BNPB.

Keberhasilan masyarakat Indonesia dalam menghadapi berbagai bencana sebelumnya juga diakui, di mana kelompok masyarakat bergerak mandiri mengumpulkan dana, menyalurkan bantuan, dan membentuk tim penyelamat tanpa pamrih dan tanpa harus menunggu status bencana nasional.

Djati juga mengingatkan bahwa upaya penanganan bencana semestinya tidak dipolitisasi, melainkan diarahkan pada penguatan sistem koordinasi antar lembaga agar semua pihak dapat bersinergi, terlepas dari status bencana nasional yang ada atau tidak.

Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera