Inara Rusli telah resmi melaporkan penyebaran rekaman CCTV ke Bareskrim Mabes Polri. Selebgram tersebut mengungkapkan ketidakpuasannya karena rekaman tersebut dimanfaatkan sebagai barang bukti dalam laporan dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan Insanul Fahmi. Dalam laporannya, Inara mengacu pada Pasal yang terkait dengan pelanggaran Undang-Undang ITE karena rekaman CCTV tersebut diduga disebar tanpa izin yang sah. Kasubdit I Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, mengkonfirmasi penerimaan laporan dari Inara Rusli dan menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sebelumnya, Wardatina Mawa, istri dari Insanul Fahmi, juga telah membawa rekaman CCTV dari kamar Inara ke polisi sebagai bukti dari dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang terjadi.
Inara Rusli Laporkan Penyebar CCTV ke Bareskrim: Langkah Tegas Melawan Pelanggaran





