Pemrosesan Izin Bangun Waste to Energy Hanya 3 Bulan

by -80 Views

CNBC Indonesia bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan BPI Danantara menggelar Waste to Energy Investment Forum 2025 pada tanggal 19 November 2025. Forum ini bertujuan untuk mendiskusikan strategi pengembangan program waste-to-energy (WtE) sebagai solusi berkelanjutan dalam pengelolaan sampah dan ketahanan energi nasional.

Program “waste to energy” (WtE) merupakan inisiatif unggulan pemerintah untuk mengubah sampah menjadi energi, baik listrik maupun panas. Langkah ini dilakukan melalui pembangunan fasilitas seperti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) untuk mengolah sampah yang sulit didaur ulang, mengurangi volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta menciptakan sumber energi hijau.

Meskipun program WtE sudah berjalan selama 11 tahun, baru berhasil mencapai 3 kesepakatan pembangunan pusat pengelolaan WtE PLTSa. Hal ini disebabkan oleh berbagai hambatan termasuk kompleksnya aturan terkait penanganan sampah yang semakin meningkat.

Dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah termasuk penyelesaian biaya pengolahan sampah yang harus dibayarkan oleh pemerintah daerah, yang dikenal sebagai tipping fee.

Langkah baru ini memungkinkan pemda hanya fokus menyediakan lahan dan pasokan sampah, sementara pemerintah menargetkan penyelesaian izin 34 titik PLTSa. Saat ini, sudah ada 7 proyek yang siap untuk direalisasikan. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, akan memberikan paparan lebih detail tentang upaya pemerintah dalam mendorong program Waste to Energy Investment Forum 2025, CNBC Indonesia pada 12 November 2025.

Source link