Model Tambang Ilegal di RI: Ungkap Dirjen Gakkum ESDM

by -39 Views

Praktik tambang ilegal di Indonesia terbagi menjadi dua model, yaitu Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rilke Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa model pertama melibatkan kegiatan tanpa izin resmi, sementara model kedua lebih kompleks karena telah menjadi bagian dari kultur masyarakat setempat. Contohnya adalah praktik tambang timah di Bangka yang telah mengakar kuat dan menjadi bagian dari kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Kementerian ESDM berupaya untuk tidak hanya melakukan penindakan terhadap tambang ilegal, tetapi juga mencari solusi untuk mengatur kegiatan masyarakat tersebut agar dapat memberikan manfaat bagi negara.

Selain itu, pihak berwenang sedang berusaha menciptakan sistem harga patokan mineral (HPM) agar tambang yang legal dapat bersaing dengan yang ilegal. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan pendapatan negara tetap terjaga. Dengan adanya pajak royalti yang tidak dibayarkan oleh pelaku tambang ilegal, harga yang tidak resmi cenderung lebih tinggi dibanding harga yang ditetapkan oleh PT Timah. Oleh karena itu, pembuatan HPM ini diharapkan dapat membantu negara dan rakyat untuk mendapatkan manfaat yang sesuai dari kegiatan tambang secara legal. Semua upaya ini dilakukan untuk menanggulangi praktik tambang ilegal di negara ini.

Source link