Jumlah Crazy Rich RI Kena Pajak Naik 35%: Analisis Terbaru

by -41 Views

Jumlah wajib pajak crazy rich di Indonesia bertambah pesat di tengah kelesuan ekonomi saat ini. Kondisi ini tercermin dari peningkatan kontribusi wajib pajak yang dikenai pajak penghasilan atau PPh 35%. Besaran tarif pajak penghasilan tertinggi adalah 35%, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif PPh 35%. Meskipun angka pertumbuhan jumlah wajib pajak yang menyampaikan dengan tarif PPH 35% meningkat hampir 10% dibanding tahun sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal mengungkapkan bahwa pertumbuhan ini belum mencerminkan angka sebenarnya. Besaran PPh 35% tidak termasuk penghasilan dari investasi seperti deposito, aset tanah, dan dividen yang dikenakan pajak final. Tarif 35% diterapkan pada penghasilan aktif seperti gaji. Sebelum adanya UU HPP, tarif PPh maksimal adalah 30% untuk penghasilan di bawah 30%. Dalam UU HPP, tarif PPh terbagi menjadi lima lapisan, yaitu 5% untuk penghasilan kena pajak Rp 0-60 juta, 15% untuk Rp 60 juta – Rp 250 juta, 25% dari Rp 250 juta – Rp 500 juta, 30% dari Rp 500 juta – Rp 5 miliar, dan 35% di atas Rp 5 miliar.

Source link