Hari ini, Selebgram Lisa Mariana dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup pada tanggal 14 Oktober 2025. Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, membenarkan adanya pemanggilan tersebut dan menjelaskan bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP. Surat pemanggilan untuk pemeriksaan Lisa Mariana sebagai tersangka telah dikeluarkan oleh penyidik dan dijadwalkan dilakukan hari ini pukul 11.00 WIB, demikian dijelaskan dalam keterangan resmi Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Hari Ini, Lisa Mariana Diperiksa Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik





