Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang mengusulkan pendaftaran ulang semua nomor IMEI perangkat ponsel pintar (ponsel) dan tablet di Indonesia. Selain itu, ponsel yang hilang atau dicuri juga akan diblokir nomor IMEI-nya untuk mencegah penyalahgunaan. Keputusan ini masih terbuka untuk masukan dari masyarakat sebelum diimplementasikan secara resmi.
IMEI adalah nomor Identitas Perangkat Bergerak internasional yang wajib dimiliki oleh semua ponsel dan tablet sejak 18 April 2020. Nomor IMEI diperlukan untuk menggunakan layanan operator seluler di Indonesia dan tercatat dalam sistem IMEI Kementerian Perindustrian serta Kemkomdigi. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi peredaran ponsel ilegal dan memastikan semua perangkat memiliki IMEI resmi serta membayar pajak.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni, menjelaskan bahwa kebijakan daftar ulang dan pemblokiran nomor IMEI bersifat sukarela dan bertujuan melindungi konsumen dari penyalahgunaan identitas saat ponsel hilang atau dicuri. IMEI berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang terdaftar di sistem pemerintah, membantu mengidentifikasi perangkat yang hilang atau dicuri.
Meskipun wacana untuk daftar ulang semua nomor IMEI masih dalam tahap usulan dan masukan dari masyarakat, Kemkomdigi menekankan bahwa kebijakan ini tidak ditujukan untuk mempersulit masyarakat, namun untuk melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia. Dengan IMEI, konsumen dapat merasa lebih aman saat menggunakan ponsel dan tablet legal serta melaporkan perangkat yang hilang atau dicuri agar dapat dilacak dan diblokir.





