Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan bahwa dua oknum prajurit TNI AD berinisial Serka N dan Kopda F yang terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Cempaka Putih Muhamad Ilham Pradipta kini ditahan dengan maximum security. Wahyu menjelaskan bahwa keduanya telah ditempatkan di pomdam Jaya yang memiliki fasilitas tahanan yang berkualitas baik.
Beliau juga menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap perampasan kemerdekaan atau tindakan yang mengakibatkan kematian seseorang. Arahan dari Pimpinan Angkatan Darat sangat jelas, bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak akan ada perlindungan atau penutupan terhadap tindakan ilegal yang dilakukan oleh prajurit TNI AD.
Sebelumnya, status kedua oknum prajurit tersebut adalah Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) sebelum kejadian. Mereka sedang dalam pencarian oleh Kopassus dan belum mencapai status desersi. Kolonel Donny Agus, Komandan Pomdam Jaya, mengungkapkan bahwa tersangka F berperan sebagai perantara dalam kasus ini, sementara tersangka N memberikan pekerjaan kepada F untuk melakukan penculikan terhadap almarhum Ilham. Tindakan keduanya sangat tidak dapat diterima dan akan dihadapi dengan konsekuensi hukum yang berlaku.