Bos Pengusaha & Pemerintah: Pajak Karyawan Ritel Modern

by -29 Views

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan paket stimulus ekonomi terbaru dengan nama paket 8+4+5 yang bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi negara. Salah satu insentif yang diberikan adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atau PPh DTP. Paket stimulus ini diperkirakan akan mencapai alokasi anggaran sebesar Rp16,23 triliun dan akan memberikan manfaat bagi 2,252 juta pekerja di sektor padat karya dan pariwisata.

Program insentif ini diharapkan dapat mendorong daya beli pekerja dan memberikan dana tambahan hingga Rp400.000 yang dapat digunakan untuk berbelanja. Meskipun sektor ritel belum mendapatkan stimulus yang serupa, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, berharap agar sektor ritel juga bisa mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.

Budihardjo menegaskan pentingnya memberikan dukungan fiskal kepada sektor ritel yang berperan penting dalam ekonomi negara. Kebijakan pemerintah yang memberikan insentif pajak diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor ritel dan ekonomi dalam negeri secara keseluruhan. Dengan adanya stimulus yang tepat, daya beli masyarakat dapat meningkat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Di samping itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak kepada pekerja di sektor pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe. Insentif pajak ini awalnya hanya diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dengan gaji di bawah Rp 10 juta, namun setelah pembahasan lanjutan, sektor Horeka juga akan mendapatkan insentif tersebut. Para pekerja di sektor horeka yang diharapkan mendapat insentif mencapai 552 ribu orang sebagai upaya untuk mendukung sektor pariwisata yang saat ini sedang mengalami tekanan.

Source link