Modus Ilegal Kolektor Pasir Timah di Babel: Bakamla Bongkar Praktik

by -56 Views

Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI telah berhasil membongkar praktik ilegal kolektor pasir timah di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tempilang DU-1545, Bangka Belitung. Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat terkait oknum kolektor yang merayu para penambang untuk menjual hasil tambang di luar jalur resmi dengan iming-iming harga lebih tinggi. Setelah menerima informasi tersebut, Kepala Stasiun Bakamla Babel, Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto, segera mengirim tim untuk melakukan pengintaian dan penindakan di lokasi tersebut.

Hasil pengecekan menemukan sekitar 50 unit PIP yang sedang beroperasi, di mana 26 kampil pasir timah dalam kondisi kering disembunyikan di atas ponton. Diperkirakan pasir timah tersebut akan dijual secara ilegal kepada kolektor. Barang bukti yang berhasil disita mencapai 1.261 kilogram pasir timah. Yuli Eko menyatakan bahwa praktik penyelundupan pasir timah ini merugikan PT Timah, target produksi nasional, dan berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Bakamla RI berkomitmen untuk terus mencegah dan memberantas penyelundupan pasir timah ke luar negeri agar tidak merugikan perusahaan, negara, dan masyarakat setempat. Langkah cepat tim Bakamla di Babel mendapatkan apresiasi dari Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Irvansyah. Ia menegaskan pentingnya menjaga komoditas strategis nasional seperti timah dan mengawal keamanan laut dari penyelundupan hasil tambang. Operasi serupa akan terus digelar di kawasan IUP PT Timah lainnya untuk memutus mata rantai penyelundupan dan memberikan pendampingan kepada para penambang agar bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Source link