Daftar 56 Emiten Terkena Denda Rp 50 Juta Gara-gara Laporan Keuangan

by -13 Views

Sebanyak 56 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2025 dan dikenakan peringatan tertulis II beserta denda sebesar Rp 50 juta. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO), PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI), PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA), PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI), PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL), PT Cipta Sarana Medika Tbk (DKHH), PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), PT Aksara Global Development Tbk (GAMA), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), dan PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL). Ini merupakan kewajiban perusahaan tercatat dalam menyajikan informasi keuangan yang lengkap dan transparan kepada publik.

Source link