Pemerintah sedang menyiapkan perluasan insentif pajak penghasilan dalam Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah atau PPh DTP khusus untuk sektor hotel, restoran, dan kafe. Langkah ini diambil untuk memperkuat kebijakan insentif PPh DTP sebelumnya yang ditujukan bagi pekerja di sektor padat karya seperti industri tekstil, alas kaki, dan furnitur. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan perluasan ini bertujuan untuk mendorong pemulihan ekonomi di sektor lain selain industri padat karya.
Pemerintah memastikan bahwa insentif ini akan disalurkan hingga akhir tahun, dengan penerapan kebijakan tersebut direncanakan setelah pembahasan selesai pada Senin pekan depan. Langkah-langkah stimulasi ekonomi telah diterapkan sejak kuartal I-II 2025 untuk mendukung daya beli masyarakat, termasuk insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai di sektor padat karya. Insentif tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 dan diundangkan pada 4 Februari 2025 untuk mendukung stimulus ekonomi tahun anggaran 2025.
Sebagai langkah konkret, pemerintah terus berupaya untuk merangsang pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor dan memastikan bahwa insentif-insentif yang diberikan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Semua langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk memulihkan ekonomi pasca pandemi dan mendukung keberlangsungan berbagai sektor usaha di Indonesia.