Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengungkapkan masalah maraknya penjualan pakaian bekas impor ilegal dalam pusat perbelanjaan. Ia menjelaskan bahwa larangan yang ada hanya berlaku untuk impor, sehingga penjualan pakaian bekas di dalam negeri masih diperbolehkan. Alphonzus menekankan pentingnya pencegahan di pintu masuk barang-barang ilegal untuk menghindari masuknya barang bekas impor ke pasar dalam negeri. Pusat perbelanjaan memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada penyewa yang melanggar peraturan, mulai dari teguran hingga pemutusan kontrak sewa lebih awal.
Dalam konteks ini, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah juga menyuarakan keprihatinannya terhadap maraknya penjualan pakaian bekas impor ilegal. Ia menekankan bahwa thrifting merugikan banyak pihak, termasuk pengusaha ritel resmi dan brand lokal UKM. Budihardjo juga menyoroti pengaruh negatifnya terhadap pasar brand-brand lokal UKM yang harus bersaing dengan harga pakaian impor bekas yang jauh lebih rendah.
Meskipun pengelola mal telah menerapkan aturan ketat terhadap tenant, Budihardjo menekankan pentingnya sosialisasi kembali larangan thrifting oleh pemerintah agar masyarakat memahami dampak negatifnya. Ia menyarankan agar sosialisasi dilakukan lagi agar semua pihak benar-benar memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan jual beli pakaian bekas impor ilegal dalam pusat perbelanjaan untuk menjaga keberlangsungan bisnis ritel yang sah dan mendukung pengusaha lokal.