Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan yang mengharuskan perusahaan pembiayaan untuk memisahkan atau melakukan spin-off unit usaha syariah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 46 Tahun 2024. Hal ini menjadi sorotan dalam program Power Lunch CNBC Indonesia yang disiarkan pada Kamis, 11 September 2025. Kebijakan ini menandai langkah penting dalam pengembangan sektor keuangan syariah di Indonesia. Menindaklanjuti berita selengkapnya.
Spin Off Unit Usaha Syariah OJK, 18 UUS Berencana di 2025
