Amerika Serikat (AS) baru-baru ini menjatuhkan sanksi terhadap tiga kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) Palestina, yaitu Pusat HAM di Gaza, Pusat HAM Al Mezan, dan Pusat HAM Al-Haq di Ramallah. Meskipun jenis sanksi tersebut belum diungkapkan, tiga kelompok HAM tersebut sebelumnya telah menuntut Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki dan menangkap pemimpin Israel atas tuduhan kejahatan perang di Gaza. Dilaporkan bahwa ICC telah mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu, Yoav Gallant, dan seorang pejabat Hamas yang telah meninggal.
Pasca pengadilan tersebut, pakar genosida dunia menyatakan bahwa tindakan Israel di Gaza telah memenuhi definisi hukum genosida. Pemerintahan Donald Trump sedang aktif dalam kampanye untuk menghukum organisasi yang terlibat dalam usaha ICC terhadap Israel dalam konflik di Gaza. Sebelumnya, AS telah menjatuhkan sanksi terhadap 9 orang yang terlibat dengan ICC, serta mencabut visa anggota Otoritas Palestina dan Organisasi Pembebasan Palestina.
Menanggapi situasi ini, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menegaskan bahwa AS akan terus merespons dengan konsekuensi yang signifikan untuk melindungi pasukan dan kedaulatannya, serta sekutu mereka dari tindakan yang dianggap sebagai pengabaian terhadap ICC. Selain itu, AS juga berkomitmen untuk menghukum entitas yang terlibat dalam pelanggaran wewenangnya. Semua langkah ini merupakan bagian dari upaya AS dalam mengatasi dampak dari konflik Israel-Palestina yang berlarut-larut.