Persiapan Pisah IKN dari Kaltim: Patok Batas Wilayah Terbaru

by -39 Views

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah mempersiapkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN dengan matang. Langkah pertama yang diambil adalah menegaskan batas wilayah IKN dengan daerah sekitarnya, termasuk Kota Balikpapan. Rapat koordinasi digelar di Balai Pertemuan Umum Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Selasa (26/8/2025) yang dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah untuk dilanjutkan dengan survei lapangan ke titik perbatasan IKN-Balikpapan.

Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN, Kuswanto, menjelaskan pentingnya pendetailan batas wilayah di lapangan. Undang Undang telah menetapkan batas IKN, namun perlu pendetailan lebih lanjut di lapangan dengan peta skala besar untuk memastikan garis batas tidak mengganggu infrastruktur yang sudah ada. Kegiatan penegasan batas wilayah ini mengacu pada beberapa dasar hukum, termasuk Permendagri yang mengatur batas wilayah Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.

Otorita IKN bersama pemerintah daerah setempat telah melakukan serangkaian pertemuan dan diskusi untuk menegaskan kembali batas wilayah dengan cermat. Meskipun batas wilayah Balikpapan sudah jelas, namun ada beberapa segmen yang memerlukan penyesuaian agar sesuai dengan ketentuan penataan batas yang berlaku. Rapat koordinasi dan survei lapangan telah menyepakati beberapa poin penting terkait penyesuaian garis batas di empat kelurahan IKN yang berbatasan langsung dengan Kota Balikpapan.

Tahapan selanjutnya akan melibatkan tim teknis dari Otorita IKN dan Pemerintah Kota Balikpapan untuk melakukan pemetaan bersama menggunakan peta kartometrik. Hasil pemetaan akan dibahas secara teknis sebelum ditandatangani bersama oleh pihak terkait dan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk penetapan secara resmi. Penegasan batas wilayah ini bertujuan untuk menghindari potensi sengketa antarwilayah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pengelolaan wilayah IKN ke depan.

Source link