Beli LPG 3 Kg Tahun Depan: Praktis dengan KTP, Satu Harga

by -197 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengimplementasikan kebijakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) Satu Harga mulai tahun 2026 dengan pengetatan aturan pembelian LPG 3 kg hanya dengan KTP terdaftar. Hal ini dilakukan agar subsidi LPG 3 kg dari negara dapat disalurkan dengan lebih tepat sasaran. Pembelian LPG 3 kg dengan data KTP masyarakat telah dimulai sejak pertengahan tahun 2024 dan pemerintah ingin memastikan bahwa subsidi tersebut lebih tertata ke depannya.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, implementasi LPG 1 harga akan berjalan seiring dengan pengetatan pembelian LPG 3 kg bagi masyarakat yang sudah terdaftar KTP-nya. Hal ini sebagai langkah untuk memastikan bahwa program subsidi LPG benar-benar bermanfaat bagi mereka yang membutuhkannya. Pihak Kementerian ESDM juga sedang mempersiapkan data masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg, dengan target bahwa pada tahun 2026, semua pembeli LPG 3 kg harus terdaftar dalam database yang dimaksud.

Selain itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah mengungkapkan bahwa regulasi yang disusun adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga LPG tertentu (LPG 3 kg). Revisi tersebut bertujuan untuk menciptakan energi berkeadilan, meningkatkan ketersediaan dan distribusi LPG, serta mengatur mekanisme penetapan satu harga berdasarkan biaya logistik.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung juga menyatakan bahwa kebijakan LPG 3 kg satu harga bertujuan untuk menghindari kesenjangan harga antar provinsi dan akan mengikuti skema serupa dengan BBM non-subsidi Pertamax. Harga LPG di setiap daerah akan ditentukan berdasarkan biaya transportasi, dengan harapan aturan ini dapat berlaku pada tahun depan sesuai target yang telah ditetapkan.

Source link