Berdasarkan informasi yang diungkapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Bursa Karbon Indonesia, transaksi karbon oleh pembeli asing hingga bulan Agustus 2025 masih terbatas. Ignatius Denny Wicaksono, selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 BEI, menjelaskan bahwa volume transaksi karbon yang telah terotorisasi saat ini masih berkisar puluhan ribu ton. Denny juga menyampaikan bahwa beberapa hambatan teknis seperti kewajiban pembukaan rekening di bank yang terdaftar di Bank Indonesia bagi investor asing, menghambat pertumbuhan transaksi asing di pasar karbon. Untuk mengatasi hal ini, BEI sedang melakukan perubahan peraturan agar proses pembukaan akun di bank Indonesia bisa lebih mudah dilakukan. Meskipun demikian, transaksi karbon di dalam negeri menunjukkan pertumbuhan signifikan dengan lonjakan transaksi sebesar 493% sepanjang tahun 2025. Hingga 22 Agustus, volume perdagangan karbon mencapai 699 ribu ton setara CO2 dengan nilai Rp29,6 miliar, yang menandakan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini didorong oleh partisipasi yang semakin bertambah dari pelaku pasar, baik perusahaan maupun individu, dengan 26 perusahaan dan 12 individu aktif dalam perdagangan unit karbon melalui platform IDXCarbon.





