Daftar Dana Pensiun & Asuransi pengawasan OJK

by -118 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memantau langkah-langkah pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan peningkatan ekuitas tahap pertama pada tahun 2026. Berdasarkan laporan bulanan per Maret 2025, terdapat 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan yang telah mencapai jumlah minimum ekuitas yang diperlukan untuk tahun 2026.

Sementara itu, OJK juga sedang aktif mendukung penyelesaian masalah keuangan lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, menyatakan bahwa hingga 28 April 2025, 6 perusahaan asuransi dan reasuransi sedang dalam proses pengawasan khusus dengan harapan dapat memperbaiki kondisi keuangannya.

Selain itu, terdapat 11 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus, jumlah ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Penyebab utama perusahaan asuransi masuk dalam pengawasan khusus adalah kurangnya rasio solvabilitas, likuiditas, dan kecukupan investasi, serta masalah permodalan yang belum mencukupi.

Perkembangan penting lainnya adalah bahwa pemegang saham juga menghadapi kendala dalam melakukan setoran modal atau menemukan investor strategis untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan. Tantangan ini menjadi fokus OJK dalam mendukung perbaikan dan pengawasan keuangan lembaga jasa keuangan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.

Source link