Seorang warga negara Cina dihukum penjara selama 8 tahun di Amerika Serikat (AS) karena terlibat dalam ekspor senjata api, amunisi, dan barang-barang militer ilegal ke Korea Utara (Korut). Shenghua Wen (42) mengakui melakukan tindakan tersebut dengan menyembunyikan barang-barang tersebut di dalam kontainer pengiriman atas perintah otoritas Korut. Wen, yang juga merupakan imigran ilegal di AS, telah ditahan sejak Desember tahun lalu setelah mengaku bersalah bulan Juni lalu.
Wen bertemu dengan pejabat Korea Utara di Kedutaan Korut di Cina sebelum pindah ke AS pada tahun 2012. Pada tahun-tahun berikutnya, ia kembali berhubungan dengan pejabat Korut melalui platform pesan daring yang memerintahkannya untuk membeli dan mengirimkan senjata api dan barang-barang lain dari AS ke Korut melalui Cina. Wen kemudian mengirim sekitar tiga kontainer senjata api dari Pelabuhan Long Beach dan membeli 60.000 butir amunisi 9mm untuk dikirim ke Korut. Selain amunisi, Wen juga mendapatkan sistem pencitraan termal untuk digunakan dalam pengintaian dan identifikasi target.





