Setelah proses akuisisi selesai, pihak yang mengambilalih wajib melakukan tender offer tanpa menunggu penyelesaian proses pengambilalihan. Hal ini disebabkan oleh peraturan yang mengatur bahwa implementasi tender wajib tidak bergantung pada kapan proses akuisisi selesai. Pemahaman yang jelas mengenai aturan ini akan membantu para pelaku pasar saham dalam menjalankan proses tender setelah akuisisi tanpa menimbulkan kebingungan.
Aturan Tender Wajib Pasca Akuisisi: Penjelasan BEI





