Pajak PBB: Pengertian dan Cara Bayarnya

by -134 Views

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pungutan tahunan yang dikenakan kepada pemilik atau pengguna tanah dan bangunan. PBB memiliki peran penting sebagai sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. PBB bersifat kebendaan, di mana besarnya pajak ditentukan berdasarkan nilai objek pajak, seperti luas tanah, lokasi, dan fungsi bangunan.

Jenis pajak PBB terbagi menjadi PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk wilayah permukiman dan kota, dan PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3) yang dikelola oleh pemerintah pusat untuk sektor tersebut. Objek yang dikenakan dan dikecualikan dari PBB juga diatur dengan jelas, di mana tanah dan bangunan adalah objek kena pajak, sedangkan fasilitas umum tanpa tujuan komersial termasuk objek tidak kena pajak.

Besaran pajak PBB dihitung berdasarkan rumus tertentu, dengan faktor seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan Tarif Pajak. Pembayaran pajak PBB dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah daerah atau melalui berbagai metode pembayaran offline.

Pembayaran tepat waktu PBB memiliki manfaat besar, selain mendukung pembangunan daerah, juga membantu masyarakat terhindar dari sanksi atau denda keterlambatan. Dengan demikian, pembayaran PBB tepat waktu menjaga kelancaran layanan publik dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Source link