Musisi Indonesia: Lagu Gratis untuk Kafe

by -52 Views

Beberapa musisi Indonesia telah mengambil langkah unik di tengah polemik terkait royalti musik. Mereka memutuskan untuk membebaskan lagu-lagu ciptaan mereka dari kewajiban royalti, meskipun hal ini berarti kehilangan salah satu sumber pendapatan. Keputusan ini merupakan bentuk dukungan bagi pelaku usaha kecil, terutama kafe dan restoran, yang sekarang dapat memutar musik tanpa perlu membayar biaya tambahan.

Musisi-musisi terkenal seperti Ahmad Dhani (Dewa 19), Rhoma Irama, Charly Van Houten (Setia Band), Thomas Ramdhan (Bassis GIGI), Sam Sianata, dan Juicy ‘Luicy’ (Uan Kaisar) telah memberikan izin kepada pelaku usaha untuk memutar lagu-lagu mereka tanpa membayar royalti atau dengan biaya yang terjangkau. Meskipun keputusan ini menunjukkan dukungan kepada industri kecil, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tetap menegaskan bahwa kewajiban royalti tetap berlaku sesuai Undang-Undang Hak Cipta.

Sementara itu, sejumlah musisi seperti Ariel (Noah), Armand Maulana (GIGI), Dewi Gita, dan Nadin Amizah telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk meninjau aturan royalti yang mereka anggap perlu dilakukan penyesuaian agar lebih adil dan transparan. Perdebatan panjang mengenai mekanisme royalti di Indonesia masih berlangsung, namun langkah-langkah yang diambil oleh beberapa musisi patut diapresiasi sebagai upaya untuk mendukung pelaku usaha kecil di sektor musik dan hiburan.

Dengan demikian, keputusan musisi untuk membebaskan lagu-lagu mereka dari royalti dapat dianggap sebagai langkah awal untuk memperbaiki sistem royalti musik di Indonesia. Meskipun demikian, penting untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan menjalankan prosedur resmi yang telah ditetapkan untuk penggunaan musik di ruang publik demi menjaga keseimbangan antara hak cipta dan kepentingan komersial.

Source link