Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan bahwa mereka akan memberlakukan sanksi tegas terhadap para pegiat media sosial yang terlibat dalam tindak pidana pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan hal ini sebagai implementasi dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025.
Potensi sanksi tersebut akan diberlakukan jika para pegiat media sosial atau influencer terbukti melakukan pelanggaran serius seperti penipuan, tipu muslihat, atau menyebarkan informasi yang menyesatkan terkait investasi di pasar modal. OJK akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan POJK 13/2025, khususnya Pasal 106 hingga 109 yang mengatur tentang peran pegiat media sosial dalam promosi dan rekomendasi efek di pasar modal.
Aturan dalam POJK tersebut mensyaratkan agar Perusahaan Efek (PPE) bekerja sama dengan influencer harus memiliki perjanjian tertulis dan influencer harus memiliki izin sesuai perannya. Hal ini mencakup persyaratan bahwa influencer yang memberikan analisis atau rekomendasi investasi harus memiliki izin sebagai penasihat investasi.
OJK memandang regulasi ini penting untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan dan informasi yang salah di media sosial. Dengan demikian, pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi mendatangkan konsekuensi baik bagi perusahaan efek maupun individu influencer yang terlibat. OJK juga berencana untuk membuat regulasi khusus yang berkaitan dengan pegiat media sosial di sektor keuangan dan akan melibatkan partisipasi publik dalam proses tersebut. Ini adalah langkah proaktif OJK untuk memastikan perlindungan terhadap masyarakat dan integritas pasar modal.