Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul menegaskan bahwa TNI AL tidak akan merespons permintaan Satria Arta Kumbara untuk kembali ke Indonesia setelah bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia. Penegasan ini disampaikan saat Tunggul dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bertemu di Jakarta untuk kerja sama antar-lembaga. Pertemuan tersebut juga mencakup diskusi tentang Satria yang sedang menjadi perbincangan di masyarakat.
Tunggul menjelaskan bahwa TNI AL dan Kementerian Hukum berusaha untuk menyamakan persepsi terkait kasus Satria, baik dari segi militer maupun status kewarganegaraan. Menurutnya, aturan undang-undang menyatakan bahwa seseorang yang bergabung dengan militer asing tanpa izin presiden akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis. Kasus Satria, yang pada tahun 2023 dinyatakan berhenti dari TNI AL, menjadi contoh bagi prajurit lainnya bahwa resiko membelot ke militer asing dapat berdampak merugikan dengan kehilangan hak sebagai Warga Negara Indonesia.
Satria sendiri telah menyampaikan alasan keputusannya untuk menjadi tentara bayaran di Rusia melalui media sosial. Ia menegaskan bahwa niatnya bukan untuk mengkhianati negara, tetapi karena kebutuhan ekonomi. Namun, dalam video yang beredar, Satria meminta bantuan dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Luar Negeri Sugiono untuk mengakhiri kontrak dengan militer Rusia serta mengembalikan hak kewarganegaraan Indonesia. Sebagai pelajaran dari kasus Satria, Tunggul menekankan kepada seluruh prajurit TNI AL untuk tetap setia dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku, serta menjadikan kejadian ini sebagai peringatan bahwa konsekuensi dari melanggar hukum dapat sangat merugikan.
TNI AL Jelas Tidak Respons Permintaan Satria Kumbara untuk Pulang





