Aturan Royalti untuk Pemutaran Musik di Tempat Usaha

by -34 Views

Memutar musik di tempat usaha seperti restoran, kafe, hotel, dan pusat kebugaran bukan hanya untuk menciptakan suasana nyaman bagi pelanggan, tapi juga wajib membayar royalti. Hal ini merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap karya cipta musisi dan pencipta lagu di Indonesia. Sebagai negara yang memiliki aturan yang jelas terkait hak cipta, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa penggunaan musik untuk kepentingan bisnis harus dilakukan dengan izin resmi.

Membayar royalti menjadi kewajiban pemilik usaha karena pemutaran musik di tempat umum dianggap sebagai layanan komersial yang dapat membangun suasana dan menarik pengunjung. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik menjadi dasar hukum yang mengatur pembayaran royalti. Bahkan jika pemilik usaha sudah berlangganan layanan streaming seperti Spotify Premium, izin untuk pemutaran di ruang komersial tetap harus diperoleh.

Pelaku usaha dari berbagai jenis tempat seperti restoran, kafe, hotel, bar, pusat perbelanjaan, salon, tempat fitness, spa, karaoke, bioskop, event organizer, dan transportasi umum seperti pesawat atau bus wajib membayar royalti jika menggunakan musik. Proses pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang kemudian mengalokasikan royalti kepada para pencipta lagu. Bagi pelaku usaha kecil seperti UMKM, terdapat kemudahan tarif royalti ringan hingga kemungkinan pembebasan royalti, demi mendukung perkembangan usaha sekaligus menghargai hak cipta.

Mengabaikan kewajiban membayar royalti berpotensi membawa risiko hukum dan denda yang besar. Contohnya, pengelola karaoke diputuskan harus membayar royalti dan ganti rugi sebesar Rp15.840.000 karena memutar musik tanpa izin dari LMK. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi aturan ini guna menghindari sanksi hukum serta sebagai bentuk penghargaan terhadap karya dan jerih payah para pencipta musik.

Dengan mematuhi aturan pembayaran royalti, pelaku usaha tidak hanya menjaga keberlangsungan bisnis tanpa risiko hukum, tetapi juga turut serta dalam mendukung industri musik dan menghargai karya sesama. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur lisensi dan tarif royalti dapat diakses melalui situs resmi LMKN maupun DJKI. Langkah ini merupakan wujud dukungan terhadap pengembangan ekosistem musik yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Source link