Presiden Prabowo Beri Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong

by -101 Views

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyetujui surat presiden terkait pengampunan untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus impor gula. Dasco juga menyatakan persetujuan DPR RI terhadap pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Abolisi adalah hak kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap terpidana dengan menghentikan proses hukum yang masih berlangsung. Sementara amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Persetujuan abolisi dan amnesti dihasilkan dalam rapat konsultasi pemerintah bersama DPR yang dihadiri oleh pimpinan DPR, pimpinan fraksi, komisi, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dasco menegaskan bahwa persetujuan amnesti juga disetujui dalam pertemuan tersebut. Langkah ini dilakukan dalam rangka memastikan bahwa surat presiden kepada DPR RI mendapat pertimbangan yang matang. Semua keputusan yang diambil telah melalui proses konsultasi yang transparan demi kepentingan bersama.

Source link