Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR, Hasto Kristiyanto, yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa semua fraksi di DPR sepakat dengan usulan Prabowo dan sekarang tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (31/7) malam, Dasco menyampaikan informasi tersebut. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa dengan abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong, seluruh proses hukum terhenti. Abolisi merupakan tindakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan pidana. Diberikan oleh presiden, abolisi membuat proses hukum terhenti dan nama terdakwa dibersihkan. Di sisi lain, amnesti merupakan pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, khususnya yang bersifat politik. Amnesti dapat diberikan sebelum atau setelah ada putusan pengadilan, serta berlaku secara umum atau kolektif.
Prabowo Beri Abolisi & Amnesti untuk Tom Lembong & Hasto, DPR Setuju
